Tanggamus – Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di hutan kawasan register 32 Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
Kasus ini adalah pengembangan dari diamankannya truk truck BE 8599 IY yang mengangkut kayu jenis sonokeling sebanyak 40 batang yang di duga dari hutan kawasan register 32, Sabtu (1/5/2021) lalu.
Sebab ternyata penghubung dan sopir yang membawa kayu tersebut merupakan korban penipuan. Mereka tertipu dan mengalami kerugian total Rp 6,3 juta yang disetorkan pada tersangka.
Tersangkanya adalah Gunawan Hadi alias Darus (42) warga Pekon Dusun Batu Lima Pekon Sidodadi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus Provinsi, Lampung.
Dari penangkapan tersangka Gunawan Hadi terungkap bahwa dia bersama 2 temannya dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar. Selanjutnya itu digunakan untuk melakukan penipuan terkait hasil hutan. Kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap keduanya yang telah diketahui identitasnya.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan tersangka Gunawan Hadi ditangkap pada Selasa tanggal 04 Mei 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka ditangkap di Dusun Podomoro Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat, (7/5/21).
Sambungnya, penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima pelimpahan Polsek Pulau Pangung berupa mobil truck BE 8599 IY yang mengangkut kayu jenis sonokeling sebanyak 40 batang yang di duga dari hutan kawasan register 32.
Kasat menjelaskan, kronologis perbuatan dilakukan tersangka dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil hutan yang diduga berasal dari pembalakan liar serta penipuan terhadap penghubung maupun sopir truck BE 8599 IY.
Kasus ini bermula saat tersangka Gunawan Hadi alias Darus bersama dua rekannya menawarkan kayu sonokeling yang diakuinya milik mereka yang berasal dari tanah marga kepada Imron Rosaili.
Selanjutnya, Imron Rosaili membayar uang Rp5,8 juta via transfer sebagai tanda jadi pembelian kayu. Namun saat didatangi ke Air Naningan, kayu yang dijanjikan tersebut tidak ada bahkan tersangka juga tidak mau mengembalikan uangnya.
Dengan niat tidak ingin mengembalikan uang, tersangka kembali membohongi Imron dengan memberikan potongan kayu bulat sebanyak 40 potong dengan panjang 1 meter dan 1,5 meter yang juga dikatakannya didapat dari tanah marga.
Lantas potongan kayu itulah yang diangkut oleh Imron Rosaili dan kemudian diamankan oleh anggota Polsek Pulau Panggung. Kasus selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus untuk dikembangkan.
Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang menipu Imron Rosaili. Satu sudah tertangkap dan masih memburu dua teman tersangka. Untuk keduanya pun sudah diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
Untuk kasus ini barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) unit mesin singso merek Volca warna oranye. 40 (empat puluh) potong kayu sonokeling bentuk bulat berukuran panjang 1 meter, 1,2 meter. 1 (satu) unit handphone merek Xiomi
Sedangkan Imron Rosaili yang semula diamankan karena pengangkutan kayu diduga hasil illegal logging kini menjadi pelapor. Dia melaporkan Darus atas kasus penipuan.
Sebab korban dibohongi jika kayu itu berasal dari tanah marga sebanyak 4,5 kubik. Tersangka mengatakan kayu sonokeling tersebut seharga Rp 10 juta. Dan menunjukan foto kayu sonokeling tesebut berikut foto surat tanah tempat asal kayu.
Lantas Imron bersama 4 orang menuju lokasi kayu tersebut, namun kayu tidak ada. Lalu mereka kembali ke Dusun Podomoro Pekon Negeri Agung Kec. Talang Padang.
Dan keesokan harinya korban menuju tempat yang sudah ditunjukkan dan hanya melihat kayu sonokeling sebanyak 5 batang yang tidak sesuai dengan gambar.
“Saat itu tersangka kembali meminjam uang sebesar Rp 500 ribu, sehingga total uang yang masuk ke tersangka Rp6,3 juta,” tambah Iptu Ramon Zamora SH. MH.
Saat ini tersangka dan barang bukti 1 unit handphone Merek OPPO warna hitam, 40 potong kayu sonokeling dan chainsaw ditahan di Mapolres Tanggamus.
“Terhadap tersangka masuk dalam tindakan dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang di duga dari pembalakan liar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h UU RI N0.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 372, 378 KUHPidana,” tutupnya. (zim/feb)