PESAWARAN- Guna memutus dan mengurangi penyebaran Covid-19, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tandatangani surat edaran larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan keluar daerah (mudik) selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
Surat Edaran yang menyatakan larangan mudik ini bernomor 060/1750/1.10/IV/2021 dan diterbitkan, Selasa 13 April 2021.
” Sudah konsen kita, untuk mengoptimalkan segala cara dalam upaya melakukan pencegahan dan penyebaran covid-19 di kabupaten kita ini,” uap Dendi, Rabu (14/4/21)
“Ya, salah satunya dengan melarang ASN selama Ramadhan bepergian, keluar dari daerah ini,” tambahnya
Untuk itu , ia meminta Tim Satgas Covid-19, tidak menerima kedatangan orang dari luar daerah. Kalau pun terpaksa, harus diterapkan aturan karantina bagi warga dari luar daerah.
“Kita minta Satgas untuk memperketat prokes terutama bagi warga dari luar daerah, yang paling terpenting pake masker,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa. Selain dilarang mudik, ASN juga diimbau tidak melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah.
“ASN yang terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang,” tukasnya. (rid/dit )