Pulau Panggung – Pria 32 tahun berinisial HS, seorang DPO tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Polsek Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, SH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korbannya berinsial SE, pelajar 16 tahun warga kecamatan Pulau Panggung pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu.
“Tersangka ditangkap tadi malam
pada Senin (12/4/21) pukul 22.00 Wib,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (13/4/21).
Kapolsek menjelaskan, kronologis pencabulan dilakukan tersangka bermula pada Senin (19/8/19) sekitar pukul 14.00 Wib korban diajak temannya untuk menemui OD (pria) yang sedang berada dirumah DW (wanita) di Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.
Sesampainya dirumah DW, mereka bertemu dengan OD dan pelaku HS yang baru dikenal korban yang kemudian mereka mengajak bermain ke areal Bendungan Batu Tegi Pekon Batu Tegi, Air Naningan.
Karena bermain hingga larut malam, akhirnya OD mengajak korban bersama dengan lainnya untuk menginap di gubuknya yang berada di salah satu umbul di wilayah Kecamatan Air Naningan.
“Setelah mereka sampai digubuk, HS melakukan bujuk rayu untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming menikahi korban. Sehingga korban tidak dapat menolak,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah esok harinya korban pulang ke rumah, lalu menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya sehingga mereka melaporkan ke Polsek Pulau Panggung.
“Saat HS ditetapkan tersangka, dia kabur dari rumah dan itetapkan DPO hingga akhirnya kemarin kembali ke rumah sehingga berhasil ditangkap,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa pencabulan tersebut dilakukannya karena mengaku berpacaran dan benar-benar mencintai korban.
“Tersangka mengiming-imingi akan menikahi korban,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang buki ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangk dijerat Pasal 76 D, jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman maskimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (zim/feb)