Curi Motor di Dua Rumah, Pria 20 Tahun di Tanggamus Ditembak Kaki Kirinya

344 views

Tanggamus – Seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Bayu Erlangga (20) warga Dusun Pardasuka Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dua sepeda motor hasil kejahatan di dua TKP milik Muhammad Juli (50) dan Abdul Manap (37) juga warga Pekon Air Naningan.

Dalam pengembangan kasus pencarian barang bukti yang disembunyikannya, terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kirinya sebab ia melakukan perlawanan dan berusaha melukai petugas.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dua laporan polisi Curanmor yang terjadi di Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga diketahui identitas pelaku yang juga merupkan warga pekon setempat dan dilakukan pencarian serta penangkapan terhadapnya.

“Tersangka berhasil ditangkap saat melintas di jalan raya kecamatan talang padang, pada Selasa tanggal 06 April 2021 pukul 20.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (8/4/21).

Kasat menjelaskan, pencurian dengan pemberatan (Curat) dilakukan tersangka di rumah korban Muhamad Juli di Dusun Pardasuka Pekon Air Naningan pada Minggu tanggal 04 April 2021 sekitar pukul 03.30 Wib.

Modus pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping kemudian langsung mengambil sepeda motor Yamaha warna Silver B 6116 SJN dan menyembunyikannya di kontrakannya di wilayah Talang Padang sehingga korban mengalami kerugian Rp6 juta.

Selanjutnya, pencurian di rumah korban Abdul Manap pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 04.50 Wib, di dusun Mataram Selatan Pekon
Air Naningan dengan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah saat korbannya melaksanakan sholat subuh.

BACA JUGA :   Gubernur Arinal Ajak Kanwil Kemenag Bersinergi Ciptakan Masyarakat yang Agamis

Dirumah korban, tersangka mengambil motor honda supra X 125 warna biru hitam dengan BE 7693 Z berikut STNK di dompet yang diletakan di meja dapur, lalu menyembunyikannya di wilayah Pringsewu sehingga korban mengalami kerugian Rp7 juta.

“Modus tersangka dengan membobol pintu rumah yang mudah dibuka, ketika penghuni rumah sedang tidur dan sedang sholat subuh. Selanjutnya menyembunyikan sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua sepeda motor Yamaha warna Silver B 6116 SJN dan honda supra X 125 warna biru hitam dengan BE 7693 Z.

“Barang bukti tersebut diamankan di dua tempat yakni kontrakan tersangka di Talang Padang dan rumah temannya Sumberagung Pringsewu,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka dalam keterangannya mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di dua rumah yang seorangnya merupakan kerabatnya sendiri yakni Muhamad Juli di Dusun Pardasuka, Air Naningan.

“Masuk rumah lewat pintu samping, satunya lewat pintu dapur. Motor saya bawa ke kontrakan niatnya mau dijual,” ujarnya.

Pria berbadan kurus tersebut mengaku, pencurian tersebut bermotif ekonomi karena ia membutuhkan uang untuk membayar kontrakan serta foya-foya bersama teman-temannya.

“Yang pertama untuk bayar kontrakan, sisanya untuk makan dan minum sama temen-temen,” tandasnya. (zim/feb)