Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Jagung Senilai Rp140 Miliar

634 views

LAMPUNG- Kejaksaan Tinggi Lampung tetapkan 3 tersangka yang dianggap bertanggungjawab atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung yang berasal dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung 2017 dengan anggaran senilai Rp140 miliar.

Saat press conference, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur, S.H.,M.Hum menyebutkan, 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 orang rekanan. Yakni EY, HR dan IMA

Ya, EY merupakan Edi Yanto (Asisten II Pemprov Lampung), HR merupakan Herlin Retnowati (Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung) dan IMA merupakan Imam (rekanan).

“Kasus ini berawal dari program pemerintah pusat, untuk swasembada jagung tahun 2017 di Lampung,” kata Heffinur saat jumpa pers di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (25/3/21).

Disebutkannya, Korps Adhyaksa sudah mengantongi keterangan dari 25 saksi, keterangan ahli, bukti surat dan petunjuk.

“Pemerintah daerah mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E- Proposal). Dari pengajuan itu, Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar, dengan syarat digunakan untuk belanja benih varietas hibrida (pabrikan) 60 persen dan benih varietas hibrida balitbangtan 40 persen. Kemudian PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 kontrak dalam lima tahapan kegiatan, dengan jenis benih varietas yang diadakan ada sembilan jenis benih varietas hibrida. Kemudian salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI,” jelas Heffinur.

Selanjutnya, PPK menunjuk PT. DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA sebagai penyedia varietas benih jagung Balitbangtan, dengan pelaksanaan kontrak sebanyak dua kali senilai Rp15 miliar. Rencananya akan dialokasikan untuk lebih kurang 26 ribu Ha lahan tanam, dengan jumlah benih sebanyak 400 Kg yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.

BACA JUGA :   JAM Intel Kejagung Ingatkan Jajaran Kejaksaan Independen di Pilkada

“Namun dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa, PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI. Ada pun yang terjadi didalam proses pengadaan, hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA dan dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk,” ucap Heffinur.

Dilanjutkannya, PT DAPI ternyata mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan, menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa atau sertifikat tumpang tindih). Perkara ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Agung, dengan informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian RI.

Ditemukan adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI, karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa dan benih tidak bersertifikat senilai lebih kurang Rp8 miliar.

Berapa kerugian negara?

“Saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara, sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” sebutnya.

Untuk diketahui, para tersangka dibidik dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair  pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (sen/jar)