Ada Wacana Presiden 3 Periode? PKS dan Demokrat Kompak Menolak

409 views

JAKARTA- Adanya wacana agar Jokowi bisa maju menjadi presiden RI untuk kali ketiga mendapat penolakan dari PKS dan Partai Demokrat.

Diketahui, amandemen UUD 1945 sempat mencuat dari kader Partai Gerindra Arief Poyuono agar Jokowi bisa kembali maju sebagai calon presiden pada 2024 untuk periode ketiga.

Arief menuturkan, perubahan batas maksimal masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode patut dipertimbangkan berkaca dari keberhasilan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid menegaskan bila pembatasan masa jabatan presiden selama 2 periode sudah sesuai dengan amanat Reformasi 1998.

Menurutnya, wacana untuk melakukan amendemen UUD 1945 saat ini bukan sesuatu yang urgen. Terlebih, perubahan tidak bisa dilakukan berlandaskan kepentingan satu kelompok tertentu.

“Apalagi kalau amendemen UUD hanya untuk mengamankan kepentingan politik kekuasaan jangka pendek seperti itu,” kata Hidayat, dilanisir dari cnnindonesia (14/3/21).

Wakil Ketua MPR itu juga menyebut ada alasan tertentu mengapa jabatan presiden hanya dibatasi dua periode. Di antaranya menjaga iklim demokrasi dan menjauhi perbuatan kekuasaan menyimpang seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan bahwa masa jabatan presiden tiga periode melanggar Undang-undang Dasar 1945. Ia mengatakan pembatasan masa jabatan Presiden dua periode telah diatur dalam amandemen UUD 1945.

Undang-undang Dasar (UUD) 1945 RI mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Jabatan dua periode sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan,” kata Kamhar, Minggu (14/3/21), dari cnnindonesia.

BACA JUGA :   2 Pemohon Cabut Perkara Sengketa Pilkada di MK

Kamhar menilai masa jabatan presiden yang terlalu lama berpotensi membawa pada watak kekuasaan absolut. Terlebih lagi, Indonesia sudah memiliki pengalaman yang kurang baik akibat masa jabatan Presiden tak dibatasi seperti pada zaman orde lama dan orde baru.
“Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”. Bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak,” kata dia.

Bahkan, ia menilai tak ada capaian prestasi luar biasa di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo kali ini sebagai dasar untuk melakukan amandemen UUD 1945.

“Baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi. Biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan,” kata dia.

Pada bagian lain, inisiator Partai Ummat Amien Rais mencurigai ada upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Joko Widodo bisa kembali memimpin dalam tiga periode.

“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” kata Amien lewat akun Instagramnya, Sabtu (13/3/21). (cni/dim)