Limau – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel PT. Cahaya Batu Limau (CBL) bernama Edi Purnama Sidik alias Pulung (37) dan Sahiri (31) ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus.
Tersangka Edi Purnama Sidik yang merupakan warga Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus tertangkap tangan di area PT CBL yang berada di Pekon setempat.
Lalu, tersangka Sahiri (31) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus diamankan setelah pihak keluarga menyerahkannya ke Polsek Limau usai petugas menghimbau keluarganya.
Hasil pengembangan dari kedua tersangka, ternyata ada pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dan berperan penting sebagai otak pencurian, penjualan hingga membagi hasil pencurian tersebut.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, SH mengungkapkan, tersangka Edi Purnama Sidik alias Pulung ditangkap di lokasi PT. CBL Pekon Tegineneng dan tersangka Sahiri diserahkan keluarganya ke Polsek Limau.
“Tersangka Edi Purnama diamankan pada Minggu, 02 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 Wib. Tersangka Sahiri diserahkan keluarganya kemarin, Senin, 1 Maret 2021 pukul 11.00 Wib,” ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (2/3/21).
Lanjutnya, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 gergaji besi, 1 tang, 1 senter, 2 utas tali karet warna hitam, 2 karung warna putih, sepasang sandal, 1 buah tas dan potongan kabel.
“Barang-barang tersebut diamankan dari lokasi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan bermula informasi Satpam PT. CBL yang sedang melaksanakan patroli malam mencurigai adanya pencurian, sehingga dilakukan penyisiran dan berhasil ditangkap pelaku Edi Purnama Sidik yang sedang berada di area PT. CBL.
Kemudian berdasarkan keterangan Purnama Sidik, ia melakukan aksi pencurian bersama dua orang lainnya yakni Sahri dan Rohman Apandi alias Oman, dan berusaha melakukan upaya penangkapan namun keduanya telah melarikan diri.
Selanjutnya Tekab 308 Polsek Limau melakukan pendekatan dengan pihak keluarga, sehingga pelaku Sahiri menyerahkan diri dengan didampingi aparat Pekon. Namun dalam pengembangan kepada pelaku Rohman Apandi Alias Oman namun pelaku sudah tidak ada di tempat.
“Pelaku Rohman merupakan resedivis kasus pencurian kotak amal masjid dan baru keluar Lapas pada akhir tahun 2020, terhadapnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, akibat pencurian kabel berjenis tembaga tersebut, PT. CBL mengalami kerugian puluhan juta sebab kabel banyak yang hilang.
“Kerugian diatas Rp20 jutaan. Untuk kepastiannya, hari ini kembali dilakukan pemeriksaan dan perhitungan bersama pihak PT,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Edi Purnama, sebelum ditangkap mereka telah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga yakni tanggal 6 dan 24 Februari 2021 pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib.
“Mencurinya udah 2 kali. Terakhir saat tertangkap kemarin,” ucapnya.
Menurutnya, dalam dua kali pencurian terdahulu semuanya direncanakan oleh Rohman, diamana Rohman juga yang menjual barang curian tersebut. Lalu ia diberikan hasil penjualan.
“Yang jual Rohman, kami dikasih masing-masing Rp1 juta,” pungkasnya. (zim/feb)