Tanggamus – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret bernama Asrori (34) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Polsek Wonosobo.
Dari tangan tersangka turut diamankan 1 Unit Handphone Vivo Y71 Warna Gold milik korbannya Claudia (21) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo.
Dari penangkapan tersebut terungkap, dalam melancarkan aksi kejahatannya, tersangka bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya belum tertangkap, yang selanjutnya ditetapkan DPO, dimana tersangka berperan sebagai eksekutor.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban tertanggal 7 April 2020 sebab ia menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap pada Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar pukul jam 03.00 Wib di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo berikut barang bukti handphone korban,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (21/2/21).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin tanggal 06 April 2020 sekira jam 17.00 Wib di Jalan Umum Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo, ketika korban bermain handphone di pinggir jalan umum.
Tiba-tiba datang sepeda motor dan salah seorangnya, turun langsung merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban tersebut.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa handphone Vivo Y 71 Warna Gold senilai Rp1,8 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan kejahatan tersebut bersama seorang rekannya berinisial AW dan telah ditetapkan menjadi DPO.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dia berperan menjambret dan temannya yang berinisial AW membawa motor,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap temannya masih dilakukan pengejaran.
“Atas penjambretan itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (zim/feb)