PESAWARAN- Pemkab Pesawaran, Lampung, batasi jumlah yang bisa berpartisi dalam satu acara sebanyak 50 orang. Ini dilakukan untuk melaksanakan instruksi Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Efendi menjelaskan, surat intruksi Bupati Pesawaran yang dikeluarkan pada tanggal 25 januari 2021, Tim Satgas Covid-19 berkordinasi dengan TNI/Polri melakukan operasi Yustisi bersama secara masif dan dilaksanakan terus menerus.
“Prinsipnya kalau ada warga yang ingin melakukan kegiatan apa saja,kegiatan keagamaan atau pribadi, hajatan sunatan, prinsipnya boleh, tapi hanya dibatasi 50 orang saja, kemudian penerapan prokes, ini gak bisa ditawar-tawar lagi,” ungkap Efendi melalui, Sabtu (06/02/21).
“Untuk sektor terkait kebutahan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Rumah makan, cafe, waralaba, namun pelayanan dibatasi sampe pukul 22.00 Wib. Itupun harus menerapkan prokes,” imbuhnya.
Dikatakannya, instruksi Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2021 tetang Protokol Kesehatan, dimaksudkan guna terwujudnya keselamatan kesehatan warga masyarakat Pesawaran melalui pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam instruksi iti, lanjutnya, telah tegas diatur cara satgas dalam memutus rantai penyebaran pademi. Seperti batas kerumunan tidak lebih dari 50 orang.
“Itupun harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
“Walaupun begitu, penerapan aturan ke masyarakat harus dilakukan secara humanis, agar masyarakat dapat lebih menerima himbauan, tentang pentingnnya menjaga kesehatan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya,” pungkasnya. (rid/dit)