JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usulkan pilkada serentak dihelat pada 2026 mendatang guna meringankan beban penyelenggaraan pemilu pada 2024.
Dengan bebgitu, konsekuensiny ada perpanjangan masa jabatan seluruh kepala daerah hasil tiga pilkada serentak yang habis masa jabatan sebelum 2026.
Usul itu berkaitan dengan penataan ulang pemilu serentak lewat revisi Undang-undang Pemilu. Untuk mengingatka, rRvisi UU Pemilu di DPR mencantumkan opsi gelaran pilkada serentak 2022 dan 2023.
Namun, pemerintah berkukuh pilkada serentak digelar pada 2024 seperti yang tercantum dalam UU Pilkada, atau berbarengan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
Dilansir dari cnnindonesia, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari mengusulkan pemilu serentak dibagi menjadi dua tahap, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.
Pemilu serentak nasional yang meliputi pilpres, pemilu DPR, dan pemilu DPD digelar 2024. Sementara pemilu serentak daerah yang meliputi pilkada dan pemilu DPRD dihelat 2026.
Dia menyampaikan model dua pemilu serentak membuat penyelenggaraan lebih efisien, beban kerja penyelenggara pemilu juga tidak terlalu berat.
“Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/21).
Efeknya, kata Hasyim, ada perpanjangan masa jabatan bagi kepala daerah hasil tiga pilkada serentak sebelumnya hingga 2026.
“Sebagai konsekuensi desain Pemilu Daerah Serentak 2026, maka kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018, dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, dan 2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026,” kata dia.
Hasyim menyampaikan perpanjangan masa jabatan juga berlaku bagi para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Masa jabatan mereka yang harusnya habis pada 2024 ditambah hingga 2026.
“Kepala daerah definitif dan anggota DPRD dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan penjabat atau Plt. kepala daerah untuk durasi waktu yang panjang,” imbuh Hasyim. (cni/dim)