Suap Oknum Pejabat Dinkes, 2 Orang Swasta Ditangkap di Jakarta

360 views
Ilustrasi. Foto:Ist

JAKARTA- Diduga menyuap oknum Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp431 juta, dua orang swasta diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang dibantu Tim Intelijen Kjaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Jakarta Barat, Senin (25/1/21).

Dilansir dari cnnindonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kedua orang tersangka itu adalah Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya dan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira yang diduga memberi suap oknum Sultra untuk mendapatkan proyek pengadaan kelengkapan polymerase chain reaction (PCR) senilai total Rp3 miliar.

“Keduanya diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13.00 WIB,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/21).

Keduanya diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021. Kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra sebesar 13 persen atau Rp431.862.074 dari nilai kontrak.

Diketahui, untuk Pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) mencapai Rp1.360.884.000 dan Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp1.715.056.700 atau Rp1,7 miliar. Totalnya mencapai Rp3,075 miliar.

Atas perbuatannya itu, keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Leonard menyebut, Kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral Dalam Pilkada

Rencananya, hari ini (26/1/21), keduanya akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Pun demikian, Leonard tidak menyebut oknum pejabat Dinkes yang disuap. (cni/dim)