Mulai 25 Januari, Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung Larang Pesta Resepsi Pernikahan

332 views
ilustrasi virus corona

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota Bandarlampung larang penyelenggaraan pesta resepsi pernikahan dimulai 25 Januari mendatang.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, Kamis (21/1/21) mengatakan, keputusan ini merupakan hasil rakor bersama Forkopimda dan bupati/wali kota se-Provinsi Lampung.

“Kami informasikan kepada seluruh warga Bandarlampung, untuk beberapa kegiatan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan,”ujarnya.

Ya, ini dilakukan akibat pertumbuhan kasus positif covid-19 yang terus terjadi.

Nah, sebagai legalitas aturan ini, Wali Kota Bandarlampung akan segera menerbitkan Surat Edaran.

Pun demikian, Pemkot Bandarlampung tetap mengizinkan bagi masyarakat yang akan menikah dengan hanya menggelar akad nikah dengan maksimal dihadiri 50 orang.

“Tapi tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya,” sebutnya.

Pihaknya berharap, dengan digulirkannya kebijakan ini masyarakat dapat memahami dan mampu turut bersama memerangi penyebaran covid-19.

Sampai kapan aturan ini berjalan?

“Sampai dengan ketentuan lebih lanjut yang nantinya akan kita sampaikan lagi. Artinya surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita stop,” tandasnya. (sur/dit)

BACA JUGA :   Pemprov Lampung Terima Penghargan dari Kementrian Dalam Negeri RI