LAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung gelar Rapat Koordinasi Antar Lembaga guna membahas rencana operasional penegakan hukum terkait adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Acara berlangsung di ruang rapat Posko Satgas Penanganan Covid-19, Balai Keratun, Rabu (20/1/21).
Turut hadir Asisten bidang Pemerintahan & Kesra, Forkopimda, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol, Kasat Pol. PP, Plt. Karo Hukum, serta Instansi terkait lainnya.
Di dalam rapat, Asisten bidang Pemerintahan & Kesra memaparkan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2020 bahwa, pengertian Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan aman Covid-19. Protokol Kesehatan adalah langkah-langkah dan tata cara penanganan kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19.
Dilanjutkannya, tujuan Perda Nomor 3 Tahun 2020 adalah untuk memberikan arahan dalam tahapan penanganan Covid-19 di daerah, meningkatkan koordinasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19, dan meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol kebiasaan baru secara terintegrasi dan efektif. (kmf/dit)