Akhirnya, KPU Bandarlampung Juga Diskualifikasi Paslon Eva Dwiana – Dedy Amrullah

329 views

BANDARLAMPUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung putuskan untuk mendiskualifikasi Paslon Eva Dwiana – Dedy Amrullah dari kepesertaan Pilkada Kota Bandarlampung, Jumat (08/1/31) malam.

Langkah KPU ini guna menindaklanjuti keputusan Bawaslu Lampung terkait aduan dari Paslon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo yang menyatakan bahwa Paslon Eva Dwiana – Dedy Amrullah melakukan pelanggaran administratif yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Keputusan diambil setelah KPU RI menjawab konsultasi KPU Kota dengan mengirim surat bernomor 16/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021.

Ya, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi keputusan ini dituangkan dalam Putusan KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.

“Surat ini berlaku mulai dari hari ini, berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU dan hari ini adalah hari pertama,” ujarnya Dedy Triadi. 

“Amar putusan bawaslu ada tiga, di poin tiga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan, jadi KPU kota memutuskan menindak lanjuti untuk membatalkan paslon no 3,” ujarnya. 

Dedy melanjutkan, putusan ini dibuat berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan bawaslu wajib ditindak lanjuti.

Sebelumnya, Juwendi Leksa Utama, salah satu tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amrullah mengungkapkan bahwa keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi kliennya cacat formil dan material.

Oleh karena itu, Tim meminta KPU Kota Bandarlampung tidak menjalankan amar putusan Bawaslu  Lampung No.02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2021.

“Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandarlampung,” kata Juwendi Leksa Utama, kuasa hukum Eva-Deddy, (8/1/21).

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 43, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, putusan itu diambil dalam pleno seluruh komisioner Bawaslu Lampung, bukan putusan majelis pemeriksa.

“Sehingga putusan itu menjadi objek sengketa dan kewenangan PTUN, berbeda dengan putusan majelis hakim yang diambil berdasarkan musyawarah hakim,” ujarnya. (dit/rom/jar)

BACA JUGA :   Undian Tabungan Lokal Bank Lampung 2023 Digelar Besok!