Berantas Korupsi di Lampung, Gubernur – KPK Teken MoU untuk WBS Terintegrasi

337 views

JAKARTA- Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tndatanganani perjanjian kerjasama (PKS) tentang penanganan pengaduan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

Acara berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/20).

Acara ini disaksikan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak.

Dalam kerjasama ini, penanganan pengaduan masyarakat atau WBS terintegrasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan (masyarakat). Koneksi data dengan KPK diharapkan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan.

Selain itu, efektivitasnya juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/instansi dengan KPK.

Untuk meningkatkan efektivitas sistem tersebut, dibutuhkan komitmen kuat dari pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi serta pemantauan dan evaluasi bersama KPK.

Dengan adanya “whistleblowing system”, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar karena bisa mendeteksi tipikor sejak dini, memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.

Diharapkan dengan kerja sama ini dapat dilakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Selain itu, dengan mengimplementasikan sistem ini akan menunjukkan upaya yang dilakukan lembaga/organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Kerja sama ini meliputi aspek, penguatan aturan internal instansi mitra KPK yang mengatur penanganan pengaduan. Juga pengelolaan komitmen penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, serta pertukaran data dan atau informasi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung Adi Erlansyah dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Lampung Yuda Sukmarina. (rls)

BACA JUGA :   KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus CSRT