Kemenkominfo Hentikan Siaran TV Analog Berakhir November 2022

1,063 views

JAKARTA- Usia siaran TV Analog tinggal 2 tahun lagi. Ya, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) mengumumkan bahwa siaran televisi analog akan dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB mendatang.

Johnny mengatakan, berdasarkan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog pada tenggat waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Johnny mengungkapkan, nantinya akan ada dua jenis Penyelenggara Multipleksing (MUX), yaitu LPP TVRI dan LPS.

“Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi,” kata Johnny Plate, dilansir dari kompas.

Johnny menambahkan, evaluasi akan berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI. (kom/dim)

BACA JUGA :   BIN Nyatakan Tak Akan Intervensi Kasus Bekas Caleg PDIP Harun Masiku