WAY KANAN – KPU Way Kanan musnahan 472 surat suara yang rusak, cacat atau berlebih dihalaman KPU setempat. Selasa (08/12/20) pukul 16.28 WIB.
Pemusnahan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 215/PP.09.3-SD/1808/KPU-Kab/XII/2020.
Refki Dharmawan, Ketua KPU Kabupaten Way Kanan mengatakan setelah dilakukan sortir dan pendistribusian logistik ke 15 Kecamatan, terdapat 472 surat suara yang termasuk kategori rusak, cacat atau berlebih lalu diadakan pemusnahan dengan cara dibakar.
“Terdapat 472 surat suara yang rusak, Alhamduliah sudah kita lakukan Pemusnahannya,” ujar Refki.
Turut menyaksikan pemusnahan surat suara tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Kepala Kantor Kesbangpol Way Kanan Indra Zakaria, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung. Ketua Bawaslu Way Kanan, Yesi Karnainsyah, Pimpinan Bawaslu Way Kanan, Sukindra, Perwakilan Kodim 0427 Sertu Santoso, serta Anggota KPU Kabupaten Way Kanan (I Gede Klipz Darmaja, Noprisah Hariyanto) dan Sekretaris KPU Kabupaten Way Kanan, M.Arifin. (gun/dit).