Bupati Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tentang APBD Tahun 2021

358 views

Kotaagung – Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (30/11/2020).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, dengan dihadiri 43 Anggota DPRD Tanggamus. Sedangkan dari unsur eksekutif, dihadiri juga oleh Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, Sekdakab Hamid H Lubis, Forkompimda, Kepala OPD dan Camat.

Mengawali Rapat Paripurna, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan APBD Tahun 2021, dengan komposisi ; Pendapatan, sebesar ; Rp1.899.442.110.894,00 dan Belanja, sebesar ; Rp.1.986.842.110.894,00.

Dengan komposisi tersebut terdapat Defisit, sebesar Rp.87.400.000.000, yang akan ditutupi dari Pembiayaan, sebesar Rp. 87.400.000.000, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) adalah Rp.0.

Didik juga menyampaikan saran kepada Bupati agar dalam menyusun kebijakan anggaran memperhatikan pokok-pokok pikiran Anggota DPRD melalui e-Pokir dan penjaringan aspirasi masyarakat (reses).

“Lalu agar dapat terus diupayakan efektifitas dan efesiensi serta meningkatkan kinerja perangkat daerah sehingga target yang ingin dicapai pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” pungkas Didik.

Sementara Bupati Hj Dewi Handajani dalam Pendapat Akhirnya mengatakan bahwa secara umum APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun.

“Tentunya hal ini disesuaikan juga dengan visi dan misi
pembangunan Kabupaten Tanggamus yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2018- 2023, dan menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Bupati.

Dilanjutkan Bupati, setelah rancangan APBD tahun 2021 ini disetujui maka paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada
Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.

BACA JUGA :   Tanggamus Raih Penghargaan IGA dari Kementerian Dalam Negeri

Kemudian terkait saran yang disampaikan DPRD Tanggamus, Bupati meminta agar OPD memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, baik dalam rapat Badan Anggaran maupun rapat Komisi.

“Hal ini dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang,” pungkas Bupati. (zim/feb)