Tanggamus – Gerak cepat dan upaya pengembangan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan Narkoba berinama Ahmad Sukron alias Sukron dan Jakaria Guntara alias Jaka akhirnya membuahkan hasil. Dimana Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang bandar dan kurirnya.
Tersangka bandar sabu itu bernama Geri Rivolza alias Geri (30) warga Pekon Sukabandung, Talang Padang dan tersangka kurir bernama Dian Fazri (19) warga Pekon Air Naningan, Air Naningan Tanggamus.
Dalam penangkapan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Geri berupa 20 plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat bruto 4,14 gram dan handphone Android warna hitam.
Selanjutnya dari tangan kurir yang berperan menjadi tangan kanan tersangka Geri, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 2, 24 gram.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH penangkapan keduanya setelah pihaknya berhasil menangkap dua terduga penyalahguna Sabu berinisial Ahmad Sukron alias Sukron (21) warga Pekon Kejayaan, Talang Padang dan Jakaria Guntara (21) warga Pekon Pariaman, Gunung Alip.
“Berdasarkan keterangan AS dan JK ternyata sabu didapatkan dari pelaku Dian, sehingga dilakukan pengejaran. Akhirnya Geri dan Dian berhasil ditangkap saat berada di rumah Geri, kemarin Minggu (8/11/20) petang,” ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (9/11/20).
AKP I Made Indra menjelaskan, atas ditangkap Geri dan Dian, pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap penyedia barang terhadap Geri yang merupakan warga Kabupaten Pringsewu.
“Tadi malam kami langsung bergerak ke wilayah Pringsewu sebab Geri mengaku mendapatkan barang haram tersebut disana. Namun seseorang diduga penyedia tersebut tidak berada di rumahnya,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, keseluruhan barang bukti dari dua tersangka berupa 30 plastik klip sabu siap edar paket Rp. 150 – Rp. 300 ribu dengan berat bruto 6,38 gram
“Barang bukti sabu siap edar tersebut diamankan dalam penguasaan kedua tersangka saat di tangkap di rumah geri di Pekon Sukabandung,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka Geri dan Dian dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam keterangan tersangka Geri mengakui bahwa telah menjual barang haram tersebut dengan jalur komunikasi telfon dengan sasaran pembelinya adalah para pemuda di Talang Padang maupun Gunung Alip.
Kepada petugas, tersangka Geri tidak menampik bahwa juga menjual sabu kepada tersangka Sukron dan Jaka Jaka 1 paket seharga Rp. 100 ribu. Kemudian yang berperan mengantarkan barang tersebut adalah Dian.
“Kemarin jual ke Sukron paket kecil Rp. 100 ribu diantar oleh Dian,” kata Geri dihadapan petugas.
Menurut tersangka Geri yang berpostur besar itu, ia telah menjalankan bisnis haram tersebut selama lebih sebulan sebab ia yang juga pemakai berharap mendapat keuntungan dari jualan sabu, tetapi dalam pelaksanaanya dia malah rugi sebab sabu banyak dipakainya bersama Dian.
“Selama sebulan belum ada untung pak, malah rugi soalnya sabu sering saya pakai sama Dian,” ujarnya.
Geri menambahkan, sabu-sabu yang dikuasainya saat diamankan berada dikantongnya celanya didapatkan dari hasil membeli kepada seseorang di wilayah Pringsewu seharga Rp. 2 juta lalu dipecah menjadi 15 paket yang dijualnya antara Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu.
“Beli sabunya di Pringsewu, biasanya beli 2 juta abis beberapa hari. Tapi saya enggak pernah untung soalnya dipakai juga sabunya,” tandasnya.
Ditempat sama, Dian yang merupakan tangan kanan Geri mengakui selama sebulan bekerja menjadi kurir sabu mendapatkan penghasilan yang lumayan untuk menutup kebutuhan sehari-hari juga bisa pakai sabu.
“Kalo saya lumayan, dapet untuk kebutuhan sehari-hari juga pake sabu bareng geri,” tegas Dian.
Sebelumnya diberitakan, dua terduga penyalahgunaan sabu ditangkap di dua tempat berbeda, dimana terduga AS ditangkap saat berada di depan Alfamart Pekon Banding Agung. Lalu terduga JK ditangkap saat berada di rumahnya, Minggu (8/11/20).
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka akan bertransaksi sabu di halaman Alfamart Pekon Banding Agung. Kemudian selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dari gerak-gerik seseorang yang mencurigakan sehingga AS dapat ditangkap dengan barang bukti alat penyalahgunaan sabu.
Atas keterangan AS, selain menunggu penjual sabu, rupanya dia juga sudah mengkonsumsi sabu bersama rekannya JK di rumahnya. Sehingga tim segera meluncur ke rumah JK di Pekon Pariaman Kecamatan Gunung Alip. (zim/feb)