LAMPUNG- Para wakil rakyat di DPRD Lampung bahas Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan bahaa raperda ini dibuat untuk mencegah dan menekan potensi penularan vovid-19.
Tak hanya itu, dalam raperda ini ada aturan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
“Kita melihat kondisi kekinian, roda perekonomian tetap berjalan tetapi juga keutamaan keselamatan dan kesehatan warga menjadi prioritas kita semua. Yang pasti perda ini tidak boleh bertentangan dengan regulasi diatasnya,” ucap Mingrum, akhir pekan lalu.
Politisi PDI P itu menhungkapkan bahwa Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung mengagendakan untuk melakukan pengesahan raperda pada 2 November 2020
“Insyallah hari itu juga disahkan (2/11/20). Karena ini diskresi maka akan kita sahkan sebagai Perda guna memperkuat Pergub Nomor 45 tahun 2020 yang sudah ada,” ungkapnya.
Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Nomor 188.44/2869/03/2020 kepada ketua DPRD Lampung, pada 25 September 2020 lalu. (lmp/dit)