BANDAR LAMPUNG- DPRD Lampung dorong Pemprov Lampung untuk hapuskan denda pajak kendaraan bermotor.
Ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat yang saat ini tengah kesusahan lantaran pandemi covid-19 yang belum juga kunjung usai.
pernyataan ini dikeluarkan Wakil Ketua DPRD Lampung, Fauzan Sibron (22/10/20).
“Sebaiknya Gubernur Lampung menerbitkan pergub keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Lampung,” kata Fauzan.
Politisi NasDem itu mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 saat ini telah sangat memengaruhi ekonomi masyarakat Lampung.
“Ekonomi masyarakat semakin hari makin sulit. Dengan dihapuskannya denda pajak kendaraan tentu akan membantu masyarakat,”tukasnya.(lam/dit)