Talang Padang – Royani alias Icun (31), seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone sekaligus penadah atau pembelinya bernama Wilyan Fernando (25) ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, Kamis (22/10/20).
Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka Royani alias Icun beralamat di Pekon Kejayaan Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus itu merupakan Napi Asimilasi dalam perkara pencurian sepeda motor.
Dimana tersangka Royani, melakukan Curanmor Yamaha Vega-R senilai Rp. 4,5 juta milik korbanya Sulaiman pada tanggal 4 Juli 2018 di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang.
Atas perkara itu, Royani divonis 3 tahun penjara, lalu menjali hukuman selama 2 tahun. Kemudian mengikuti program asimilasi dan bebas pada 6 bulan terakhir.
Kapolsek Talang AKP Sarwani, SE. MM mengungkapkan, tersangka Royani dan Wilyan Firnando ditangkap atas pelaporan tanggal 30 September 2020 atas nama korbannya Nurbaiti (38) warga Pekon Darusalam Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
“Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Di rumahnya masing-masing,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
AKP Sarwani membeberkan, penangkapan bermula penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa tersangka Wilyan Fernando warga Pekon Banding Agung Talang Padang sedang mengusai handphone diduga hasil kejahatan sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.
Kemudian, berdasarkan nyanyian tersangka Wilyan, diketahui bahwa handphone tersebut didapatkan hasil membeli dari tersangka Royani. Lantas tim bergerak ke rumahnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Penangkapan dimulai dari tersangka penadahan, dimana dia mendapatkan hp membel sehingga pelaku utama Royani berhasil ditangkap,” bebernya.
Sambungnya, tersangka Wilyan sendiri mengaku membeli handphone seharga Rp. 400 ribu, dimana antara kedua tersangka saling mengenal sebab mereka memang berteman.
“Tersangka Wilyan membeli seharga Rp. 400 ribu, sekitar sebulan lalu kepada tersangka Royani,” ujarnya.
AKP Sarwani menjelaskan, adapun kronologis pencurian yang dilakukan Royani yakni pada Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 05.00 Wib di kediaman korban di Pekon Darusalam, Gunung Alip.
Kehilangan itu diketahui korban, saat bangun hendak melaksanakan sholat subuh terlebih dahulu ia mencarger handphone tersebut di depan tv ruang tengah, lalu korban setelah melaksanakan sholat mendengar suara mencurigakan sehingga mengecek handphone tersebut namun sudah tidak ada di tempatnya semula.
Lalu saat itu juga korban melakukan pemeriksaan rumahnya dan melihat jendela kamar sebelah kanan ruang tengah telah terbuka setelah itu ia membagunkan suami dan berusaha mengejar namun pelaku tidak di temukan.
“Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian handphone oppo A5S warna biru silver senilai Rp. 1,5 juta dan melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa tersangka Royani merupakan resedivis kasus Curanmor milik Sulaiman pada tanggal 4 Juli 2018 di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang.
“Atas pencurian motor terdahulu. Royani di vonis 3 tahun. Telah menjalani 2 tahun dan bebas 6 bulan lalu setelah mengikuti program asimilasi,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti handphone Oppo A5S ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka Royani dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sementara terhadap Wilyan dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan keterangan tersangka Royani sebelum pencurian, pada siang harinya ia berjalan kaki melintasi rumah korban dan melihat anak korban bermain handphone. Selanjutnya, ia kembali datang dengan berjalan kaki saat kejadian menjebol jendela rumah korban.
“Siangnya saya lewat rumah itu, anaknya sedang main hp. Jadi malamnya saya datang mengintai. Waktu korban mengecas hp terlihat mau sholat dan saya masuk melalui jendela,” kata Royani.
Royani menambahkan, setelah pencurian itu, kemudian ia menyimpan handphone selama sehari di rumahnya. Kemudian esok harinya mendatangi Wilyan dan menjualnya seharga Rp. 400 ribu.
Menurut, tersangka bertato di lengan dan punggung yang telah memiliki 1 anak itu, uangnya sendiri telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari karena memang dia tidak bekerja.
“Hpnya saya simpan sehari, besoknya dijual ke Wilyan. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (zim/feb)