TULANG BAWANG- Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil VI Budhi Condrowati langsungkan sosialisasi Peraturan Daerah no 1 tahun 2016 tentang Pedoman rembug desa dan kelurahan dalam mengatasi konflik, di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang (10/10/20).
Dihadiri Sekretaris Camat Rumiyati, Anggota DPRD Tuba Utoyo, Lurah Nengah Tejo dan tokoh agama serta para tokoh adat Bali tengah dan Bali Timur, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini juga memberikan bantuan ke Pure Ped Bali Tengah dan Pure Ped Bali Timur.
Dalam kesempatan itu, Budhi menyampaikan bahwa dalam Perda Provinsi Lampung ini menyiratkan betapa pentingnya menjaga kerukunan hidup bermasyarakat.
“Potensi konflik horisontal yang bisa saja terjadi di masyarakat harus diantisipasi dengan melakukan deteksi dini atau dengan kata lain pencegahan dari aparatur pemerintahan desa selaku pamong warga,” terang Srikandi PDIP Lampung ini.
Menurutnya, dengan adanya sosialiasi Perda tersebut dapat menjadi pandangan bagi masyarakat dalam upaya mencegah, menyelesaikan permasalahqn di tengah masyarakat, sehingga mampu meminimalisir terjadinya gesekan yang berpotensi mengakibatkan kerusuhan.(*)