LAMPUNG- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan arahan tentang pengendalian gratifikasi di Provinsi Lampung, sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5/20).
Dalam arahannya Guberur Arinal menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan KPK, Gratifikasi sendiri meliputi uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya di dalam maupun luar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gubernur Arinal meminta PNS yang menerima semua gratifikasi wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau KPK.
“Semua bentuk grafitasi ini harus dilaporkan, termasuk fee bank kepada Bendahara di Instansi adalah termasuk dalam Gratifikasi yang dilarang. Penerimaan langsung kepada individu bendahara wajib dilaporkan kepada UPG dan KPK,” ujarnya.
Gubernur Arinal menjelaskan bahwa dirinya merupakan Gubernur yang berasal dari birokrat yaitu mantan Sekda Provinsi Lampung. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh Sekda di Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik di Lingkungan Pemprov Lampung.
“Ini sudah menjadi kewajiban kita semua. Pemerintah itu dominasinya adalah birokrat, Saya berharap ke depan Anda sebagai pemegang jabatan tertinggi di birokrasi di daerah masing masing mampu mencerminkan manusia manusia yang mampu melakukan tata kelola dengan baik,” ujar Arinal.
Sejauh ini manfaat dari pengendalian Gratifikasi yakni meningkatkan integritas pegawai dan integritas lembaga.
Arinal berjanji Pemprov Lampung akan mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional. Untuk memperoleh persepsi yang positif dari masyarakat.
“Saya ingin kita fokus dalam penanganan. Mari kita berkomitmen bekerja dengan penuh amanah. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan segala kegiatannya. Karena hukum tertinggi di indonesia ini adalah menyelamatkan nyawa warganya,” kata Arinal. (Adpim)