PESAWARAN- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) secara resmi terbitkan SK pemberhentian M.Nasir sebagai Ketua DPC PDIP Pesawaran sekaligus mengeluarkannya dari kader partai.
Ya, DPP PDIP keluarkan Surat Keputusan Nomor 50/KPTS/DPP/VIII/2020 tentang pemberhentian M.Nasir dari keanggotaan Partai PDIP, yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jendral Hasto Kristiyanto.d
SK dibacakan oleh Sekretaris DPD PDI-P Lampung, Mingrum Gumay, pada acara konsodiasi dalam rangka pemenangan pilkada serentak 2020, yang dihadiri segenap pengurus dari DPD, DPC dan PAC PDIP se- Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Kantor DPC PDIP Pesawaran, Desa Wiyono, Gedongtataan, Jumat (25/9/20)
” Jadi terhitung sejak SK ini ditetapkan, beliau (M. Nasir) sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menduduki jabatan dan melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan partai,” ucap Mingrum Gumay.
Dirinya juga menegaskan bahwa sejak saat ini, M.Nasir bukanlah kader PDIP.
” Dilarang untuk memakai atribut partai dalam kesempatan apapun,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP Provinsi Lampung, Sudin, menegaskan bahwa sudah merupakan kewajiban dan keharusan bagi setiap pengurus dan anggota partai, untuk lurus tunduk dan patuh kepada instruksikan partai yang telah diputuskan Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri.
” Kalau tidak konsekuensinya, ya harus keluark dari partai ini. Kita adalah partai kader, jadi apa yang telah menjadi keputusan DPP maka wajib kita ikuti, Kolonel Marzuki kàn juga merupaka kader partai, jadi keharusàn kader untuk mendukung,” ujar Sudin
“Sebagai orang Lampung kita tegas mengambil sikap. Siapapun kader yang tidak patuh dan tunduk pada instruksi partai, sebaiknya secepatnya keluàr atau mundur saja dari partai, sebelum di mundurkan,” pungkasnya.(rid/dit)