BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat koordinasi pengendalian Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (21/9/2020).
Rakor tersebut dihadiri Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Arianto, Kabinda Lampung Brigjen TNI Wahyu Hadi, Kasrem 043/Gatam Kol. Inf Benny Sulistio, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, serta undangan terkait.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa wajib hukumnya sukses Pilkada, tapi lebih wajib lagi hukumnya menyelamatkan rakyat, karena hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.
“Kita ingin sukses di dalam menggelar Pilkada tetapi juga mampu mengendalikan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19,”Jelas Gubernur Arinal.
Ada 8 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020. Dalam perjalanannya, mulai pada 23 September 2020 (penetapan calon) hingga 9 Desember 2020 (pelaksanaan Pemilihan) maka diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
“Jangan sampai euforia berkampanya para partai justru menimbulkan hal yang tidak menguntungkan bagi kita semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Arinal juga meminta KPU dan Bawaslu untuk terus mengingatkan partai-partai atau tim sukses dalam mencermati Pergub Nomor 45 Tahun 2020.
“Kami siap membantu mensukseskan terlaksananya Pilkada,” ujarnya.
Lebih dari itu, Gubernur Arinal menuturkan bahwa secara keseluruhan protokol kesehatan yang sudah disiapkan oleh KPU dan Bawaslu pada saat pemilihan sudah sangat baik.
“Yang perlu ditingkatkan adalah keseriusan dan kepahaman daripada masyarakat sebagai pendukung paslon terkait penerapan protokol kesehatan. Saya sebagai Ketua Gugus Tugas juga akan mengingatkan dan saya dalam waktu dekat akan bertemu kepada para Bupati, Walikota, para paslon, dan ketua partai,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di 8 Kabupaten terdapat 23 pasangan bakal calon.
“Penetapan bakal calon menjadi calon akan dilaksanakan pada 23 September 2020 pada pleno tertutup, hanya Internal KPU dan Bawaslu. Dan akan diumumkan dilaman KPU,” jelas Erwan.
Kemudian pada 24 September 2020, KPU akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon. Dan dengan undangan terbatas, dihadiri oleh bakal pasangan calon, dua orang perwakilan politik pengusung, dan satu orang Liaison Officer (LO).
Selanjutnya pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020 merupakan pelaksanaan kampanye paslon. Dan ada potensi beberapa kegiatan yang mobilisasi masa, namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Nantinya juga akan ada pertemuan tatap muka dan dialog tertutup yang hanya bisa diikuti oleh 50 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Semua tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Erwan.
Pada saat pemilihan juga, di tiap TPS akan disiapkan sarana prasarana protokol kesehatan, mulai dari pengukuran suhu, sarung tangan plastplastic pemilih, dan lainnya.(Adpim/feb)