TANGGAMUS – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap Sab’an alias Aan (35) warga Pekon Susuk Kecamatan Kecamatan Kelumbayan atas persangkaan pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap penjaga pantai gigi hiu.
Tersangka ditangkap kemarin, Kamis (10/9/20) saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, turut diamankan dafi tangannya alat pengancaman berupa tiga buah tombak gagang terbuat dari kayu dengan panjang sekitar satu meter.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, tersangka ditangkap atas pelaporan Tamimi (50) warga Pekon Unggak Kecamatan Kelumbayan, sebab tersangka melakukan pengancaman hendak membunuh korban menggunakan sebilah golok dan tombak sesuai laporan polisi tanggal 3 September 2020 lalu.
“Pengancaman dilakukan tersangka di depan pos gerbang tiket PT. DMS di Dusun Pegadungan Pekon Susuk Kecamatan Kelumbayan Tanggamus,” ungkap AKP Edi Qorinas, Jumat (11/9/20.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada hari minggu tanggal 08 Agustus 2020 sekitar pukul 09.30 Wib di depan pos gerbang tiket PT. DMS di Dusun Pegadungan Pekon Susuk, saat korban berjaga, tersangka datang ke kemeja tiket gerbang wisata pantai gigi hiu bersama tiga orang perempuan dengan membawa sebuah tombak dan sebilah golok panjang.
Saat korban berjaga di gerbang tiket, tiba-tiba tersangka datang dan mengatakan -‘saya bunuh kalian yang ada disini’-. Tersangka juga menodongkan tombak tersebut kearah dada korban, namun secara refleks langsung ditepisnya, beruntung datang saksi Syarifudin (55) yang langsung memegang tersangka untuk memisah.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa ketakutan sehingga tidak berani berjaga di pantai gigi hiu, yang akhirnya melaporkan ke Polres Tanggamus pada tanggal 3 September 2020,” jelasnya.
Lanjut Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman berupa tombak.
“Tombak berhasil diamankan di rumahnya, ternyata ada 2 tombak lainnya. Sehingga sekaligus diamankan,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka yang merupakan preman kampung itu berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Tanggamus.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 335 dan premanisme ancaman hukuman satu tahun penjara,” tegasnya.
Atas penangkapan itu, Kasat menegaskan bahwa penangkapan tersebut dalam rangka membantu pemerintah dalam rangka melancarkan sektor pariwisata, agar investor dan pengunjung datang ke wilayah tanggamus.
“Terlebih gigi hiu telah dikenal dunia, sehingga apabila aman diharapkan lebih banyak lagi wisatawan yang datang dan tentunya meningkatkan perekonomian khususnya di sekitar gigi hiu umumnnya tanggamus,” ucapnya.
Kasat melanjutkan, bahwa kabupaten tanggamus banyak sekali tempat wisata yang sangat berpotensi belum tergali dan yang sudah ada malah dikotori oleh tangan-tangan jahil, para preman dan orang-orang yang bertanggung jawab sehingga para investor takut datang ke tanggamus apalagi pelancong.
“Ini akan kita tertibkan, dan kami akan membantu pemerintah kabupaten tanggamus, supaya wilayah-wilayah pariwisata bisa berkembang dengan membersihah para preman yang sok jagoan di wilayah hukum polres tanggamus,” pungkasnya. (zim/feb)