JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai pada 14 September 2020 mendatang.
Konsekuensi dari aturan itu, Pemprov DKI menutup sementara seluruh tempat hiburan termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, selama pemberlakuan PSBB.
“Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, diganti kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/20) dilansir dari Antara.
Sementara itu, kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, atau kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Akan tetapi mereka tidak diizinkan untuk menerima pengunjung yang makan di lokasi.
“Jadi, pesanan diambil, dan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi Interaksi yang mengantarkan pada penularan,” ucap Anies.
PSBB Total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemi COVID-19 mulai menyebar di Jakarta.
Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.
“Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah,” jelas Anies. (ant/dim)