LAMPUNG- Sekretariat DPRD Provinsi Lampung sudah terima berkas pengunduran diri dari 8 anggota DPRD Lampung yang maju sebagai bakal calon kepala daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Pengunduran diri seperti ini harus ditujukan juga ke pimpinan dewan. Dan pada Tatib pasal 149 harus disampaikan ke parpol. Kemudian disampaikan ke pimpinan dewan kemudian ditembuskan ke Gubernur Lampung. Kalau nanti jika 7 hari partai tidak menyampaikan usulan pemberhentiannya maka merujuk pada pasal 153, maka pimpinan dewan bisa mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Lampung,” jelas Kabag Persidangan DPRD Provinsi Lampung Helmi Saad (7/9/20).
Dia juga menjelaskan bahwa pada Rabu (9/9/20) mendatang, pimpinan DPRD Lampung akan menggelar rapat terkait hal ini.
“Jadi pada tanggal 9 September memang baru mau ada rapim. Salah satunya membahas tentang pergantian antar waktu (PAW) karena delapan orang anggota DPRD itu mengundurkan diri karena nyalon Pilkada,” kata dia.
Bagaimana hak 8 mereka?
“Untuk hak-hak nya 8 anggota DPRD Lampung itu akan putus di tanggal setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah yakni 23 September itu putus semua. Dan Oktober nanti tidak dapat lagi menerika hak-hak mereka sebagai anggota DPRD Lamung. Begitu juga dengan di keuangan. Itu putus proses mengikuti. Tapi memang harus ada usulan ke Kemendagri,” jelasnya.
Diketahui, ada 8 anggota DPRD Lampung yang maju ke bursa Pilkada serentak 2020. Mereka terdiri dari Eva Dwiana, Tulus Purnomo dan Johan Sulaiman yang akan maju di Pilkada Bandar Lampung.
Kemudian Tony Eka Candra, Imam Antoni untuk Pilkada Lampung Selatan, Azwar Hadi di Pilkada Lampung Timur, Musa Ahmad untuk Pilkada Lampung Tengah dan Mufti Salim yang akan bertarung di Pilkada Kota Metro. (Int/dit)