KPU Bandar Lampung Minta Eva Perbaiki Surat Pengunduran Diri dari Anggota DPRD

361 views

BANDAR LAMPUNG- KPU Bandarlampung minta Eva Dwiana untuk memperbaiki dokumen persyaratan calon berupa surat pengunduran diri dari anggota legislatif.

Ini dikatakan Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi usai melakukan verifikasi berkas pencalonan pasangan Eva Dwiana – Dedi Amrullah di Gedung KPU Bandar Lampung, Jumat (4/09/20).

“Bu Eva sebagai legislatif sudah melakukan pengunduran diri, namun kami membutuhkan surat keterangan dalam proses pengunduran diri 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon,” ujar Dedi.

Menurutnya, Surat pengunduran diri tersebut harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum pemungutan suara yang bakal dilakukan pada 9 Desember 2020.

Di kesempatan itu, Dedi menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen syarat pencalonan yang dilakukan tim verifikator, berkas Eva – Dedi dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Setelah proses penelitian keabsahan berkas pencalonan, Bakal calon dinyatakan telah memenuhi syarat,” kata Dedi.(mal/dit)

BACA JUGA :   Arinal Buka Musrenbangtan di Novotel