LAMPUNG- Gelaran pilkada serentak 2020 tidak lepas dari kabar miring adanya dugaan keterlibatan taipan yang menjadi donator para bakal calon kepala daerah untuk berkontestasi.
“Saya tertarik mencermati misalnya gelaran Pilkada Kota Bandar Lampung 2020.Kini tengah ramai adanya dugaan atau asumsi adanya taipan yang terlibat dalam pilkada tersebut. Disebutkan dalam pemberitaan misalnya, Pilkada Bandar Lampung diacak-acak taipan,” ujar mantan Bupati Lampung Utara, Zainal Abidin.
Menurutnya, sebaiknya tudingan itu dibuktikan secara hukum. Bukan justru para pihak hanya berasumsi.
Ia mengatakan bahwa dalam aturan sudah digariskan jumlah nominal yang bisa dikeluarkan oleh perusahaan untuk membantu para kontestan pilkada.
“Pun kalau misalnya benar calon didukung sebuah perusahaan misalnya, apakah itu berimplikasi buruk dibandingkan dengan yang tidak didukung perusahaan? belum tentu. Coba dicek lagi, apakah semua kepala daerah yang ditangkap KPK misalnya, itu produk dukungan kalangan perusahaan. Maka tentu tidak bisa digeneralisasikan produk kepala daerah akan buruk jika asumsinya demikian (kandidat disokong pihak tertentu di pilkada, Red),” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, kepala daerah juga diawasi oleh DPRD. Sehingga campur tangan pihak lain dalam pemerintahan tentu bisa dideteksi.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan, kepala daerah juga diawasi oleh DPRD. Maka akan sulit pihak lain ikut campur atau memengaruhi dalam menjalankan roda pemerintahan,” katanya.
Saat ini, lanjut Zainal, sudah perangkat dalam penyelenggaraan pilkada. Seperti KPU, Bawaslu serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang akan memproses pelanggaran dan kecurangan pilkada.
“Maka jika dirasa ada pelanggaran, sebaiknya dilaporkan saja ke Bawaslu. Tentu harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang valid,” pungkasnya. (rls/dit)