Bobol Rumah dan Curi Motor Tantenya, Remaja 16 Tahun Diamankan Polsek Pugung

311 views

Pugung – Polsek Pugung Polres Tanggamus mengamankan remaja pembobol rumah sekaligus pencuri motor usai diserahkan keluarga besarnya di Pekon Way Manak Kecamatan Pugung oleh keluarga besarnya, Senin (27/7/20).

Menurut Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi SH, pelaku berinisial NS, remaja berusia 16 tahun warga Kecamatan Pugung. Pelaku sendiri diamankan oleh pihak keluarga yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Pugung.

“Pihak korban menghubungi Kepolisian Sektor Pugung untuk menindak lanjuti kejadian tersebut, dan selanjutnya NS dibawa ke Polsek Pugung untuk di proses secara hukum yang berlaku,” kata Ipda Okta Devi SH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kapolsek menjelaskan, korban dalam kasus ini Risma Dewi (50). Dan kejadian pencurian pada Minggu (26/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di Bandar Lampung sementara di rumah korban hanya ada seorang anaknya bernama Riski Amelia.

“Tapi saat kejadian Riski Amelia juga meninggalkan rumah karena menginap di rumah saudaranya,” terangnya.

Lantas saat Riski Amelia pulang ke rumah pada pukul 06.30 WIB, dia melihat sepeda motor ibunya sudah tidak ada. Dan pintu ruang tengah sudah berlubang, dinding dapur yang terbuat dari papan sudah rusak.

Dari kejadian tersebut korban kehilangan satu unit motor Yamaha Mio nopol A 6534 WX, sebuah celangan uang koin, dan satu helm merek Boggo.

Selanjutnya saksi memberitahu keluarganya tentang pencurian tersebut. Sehingga keluarga besar dari korban berkumpul di rumah korban, lalu melakukan rembug dan memutuskan untuk mencari NS.

NS adalah keponakan dari korban, untuk menanyakan tentang pencurian tersebut, karena selama ini diketahui bahwa remaja tersebut kerap mencuri secara kecil-kecilan di lingkungan keluarga.

“Lalu NS di bawa ke rumah korban ditanya mengenai pencurian yg terjadi. Hingga NS mengakui bahwa benar dia telah melakukan pencurian di rumah korban dengan mengambil sepeda motor, celengan berisi uang koin,” jelasnya.

BACA JUGA :   Tanggamus Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak

Ternyata sepeda motor telah dijual kepada seseorang yg tidak dikenalnya di Terminal Mulyojati (16C) Kota Metro seharga Rp 700 ribu. Pembayarannya Rp 400 ribu diberikan tunai dan Rp 300 ribu transfer,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut pihak korban menghubungi Kepolisian Sektor Pugung untuk menindak lanjuti kejadian tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 5 juta. Dan sepeda motor masih dalam pencarian,” ujarnya.

Selanjutnya untuk NS dan barang bukti BPKB, STNK sepeda motor BE 6535 WX ditahan di Polsek Pugung, sementara sepeda motor masih dalam pencarian.

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP jo pasal 367 ayat 2 KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dan nanti proses hukumnya tetap menerapkan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya. (zim/feb)