Gegara Covid-19, Agung Tidak Jadi Dieksekusi ke Lapas Rajabasa

286 views

LAMPUNG- Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dieksekusi oleh KPK hari ini, Selasa (21/7/20).

Ia dieksekusi dengan tetap menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Bandar Lampung.

Eksekusi dilakukan Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK untuk elaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.

“KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/20).

Kenapa tidak dieksekusi ke Lapas Rajabasa?

“Karena kondisi pandemi covid 19 saat ini. Maka dalam rangka mitigasi resiko antisipasi adanya penyebaran wabah, KPK mengambil kebijakan jika napi tetap dieksekusi di tempat ia ditahan saat ini,” ucapnya.

Terkait hal ini, Sopian Sitepu,S.H selaku Penasehat hukum Agung mengaku tengah mempertimbangkan langkah untuk mengajukan permohonan pemindahan Agung ke Lapas Rajabasa.

“Kita sedang mempertimbangkan (pengajuan permohonan pindah ke lapas rajabasa),” ucap sopian lewat aplikasi WhatsApp.

Diketahui, Agung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750.000.000 subsider 8 bulan kurungan. Selain itu menjatuhkan pidana tambahan sejumlah Rp74.634.866.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh terdakwa dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sementara terpidana lainnya yakni Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril juga dititipkan JPU KPK Ke Rutan kelas IA Bandar Lampung.(dit/rif)

BACA JUGA :   Berhasil Meningkatkan Akses Keuangan Daerah, Gubernur Lampung Bakal Terima TPKAD Award 2021