Ingatkan Bahaya Narkoba, Anggota Komisi III DPRD Lampung Sosialisasikan Perda

278 views

LAMPUNG- Anggota Komisi III DPRD Lampung, I Made Suarjaya SH sosialisasi kan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, Sabtu (10/7/20).

Sosialisasi berlangsung di Balai Kampung Rama Indra, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

I Made Suarjaya mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba di Provinsi Lampung.

“Peredaran Narkoba di Lampung saat ini luar biasa. Karena hampir setiap hari kita mendengar pemberitaan tentang penangkapan ataupun penyalahgunaan obat-obat terlarang. Oleh karena itu, kita akan terus melakukan sosialisasi Perda ini,” katanya.

Di tempat yang sama, Made Wikantre yang juga hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut mengatakan narkoba memberi dampak negatif di kalangan masyarakat karena mengandung zat yang berbahaya.

“Narkoba adalah jenis narkotika dan obat berbahaya sedangkan Napza berupa narkotika dan zat adiktif. Hal tersebut sangat mengerikan karena dapat merusak fisik, psikis, ganguan pada saraf, gangguan kehidupan sosial dan kematian,” ungkap Made.(*)

BACA JUGA :   Dendi - Arinal Bareng Danbrigif 4 Marinir Bagi-Bagi Bantuan ke Warga Pesawaran