LAMPUNG- Anggota DPRD Provinsi Lampung Midi Iswanto gelar sosialisasi peraturan daerah di Balai Desa Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Rabu (8/7/20).
Ia mengatakan bahwa salah satu program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah yakni Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dikataknnya bahwa tujuan program ini digulirkan pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan, yakni dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, dalam sosialisasi yang juga dihadiri para kepala kampung, TKSK pendamping desa, ketua-ketua BUMK, dan ketua serta bendahra e-Warung se-Kecamatan Punggur, Midi mengajak seluruh pelaku usaha kecil menengah bisa berkembang bersama-sama.
Ia mencontohkan, program BPNT yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 200 ribu per bulan haruslah dikelola dengan baik dan benar.
Ia mengingatkan jangan sampai ada monopoli-monopoli yang dilakukan pihak ketiga yang malah merugikan e-Warung.
“Boleh saja e-Warung kerja sama dengan pihak mana pun. Tapi jangan sampai merugikan mereka. Seperti kita dapati keluhan klausal kerja sama antara e-Warung dengan pihak ketiga yang merugikan e-Warung. Ini yang tidak boleh,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Ia mengatakan, di wilayah Kecamatan Punggur banyak e-Warung yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang sebenarnya isi perjanjiannya merugikan dan tidak diketahui kepala kampung atau desanya.
“Orang-orang yang tergabung dalam e-Warung harusnya mandiri, bisa bekerja sama dengan pihak mana pun, dan mengguntungkan mereka. Karena salah satu tujuannya agar mereka sejahtera. Makanya dalam sosialisasi ini kami hadirkan BPRS Rajasa agar bisa bekerja sama untuk memberikan modal bagi pelaku usaha kecil dan maju bersama,” ungkapnya.
Dalam kegiatan yang disertai tanya jawab, banyak keluhan terhadap sebuah bank selaku bank penyalur yang dinilai melakukan diskriminasi terhadap beberapa e-Warung karena menahan mesin electronic data capture (EDC).
Untuk itu, Midi meminta pihak bank untuk tidak melakukan diskriminasi dan menahan mesin EDC e-Warung yang ada di wilayah Lampung Tengah.
Acara sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini juga diisi materi oleh Direktur BPRS Rajasa Lampung Tengah Sopian SE dan Camat Punggur Prihadi. (rls)