Buntut Masuknya Narkoba Ke Lapas, Pemuda Pancasila Minta Aparat Periksa Petugas Lapas Klas II B Way Kanan

563 views

WAY KANAN- Gegara narkoba masuk ke dalam Lapas Klas II B Way Kanan, Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Way Kanan Herman, S.H minta aparat kepolisian periksa para pegawai di lapas itu.

Menurutnya, pemeriksaan ini perlu dilakukan guna mencari tahu kemungkinan adanya keterlibatan petugas lapas pimpinan Syarfani itu yang bisa jadi bekerjasama untuk memasukkan narkoba ke balik jeruji besi.

“Setahu saya untuk membesuk tahanan saja diperiksa dengan penjagaan berlapis yang sangat ketat, kenapa didalamnya justru banyak barang haram (narkoba), ini harus diusut sampai tuntas,bukan hanya napinya yang diamankan tetapi juga usut bila ada keterlibatan oknum pegawai lapas yang ikut bermain didalamnya, karena mustahil barang haram itu bisa masuk tanpa ada orang dalam,” ujar Herman.

Untuk mengingatkan, Polres Way Kanan mengamankan total 23,33 gram narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan oleh 7 orang narapidana yang sedang dibina di Lapas klas II B Way Kanan pada 3 Juli 2020 lalu.

Ia juga meminta kepada Kalapas untuk tidak menutup-nutupi jika ada oknum pegawainya yang terlibat.

“Kalapas juga harus bertanggungjawab. Apalagi kalau sampai masuknya narkoba ke lapas karena dia teledor,”ucapnya.
Sebelumnya, Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan tujuh narapidana Lapas Klas II B Kabupaten Way Kanan, Jumat (03/07/20).

Hasil razia yang dilakukan, Polres Way Kanan menemukan seberat 23,33 gram narkotika yang diduga merupakan jenis sabu.

Tujuh tersangka itu berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (Kamar No: 13 Blok B Rajawali), EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabuapaten Way Kanan.

BACA JUGA :   Bekas Menpora Didakwa Terima Suap Rp11, 5 Miliar

Selanjutnya MH (42) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, IMS (39) warga Dusun Cilika Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan SW (29) warga Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah .

Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Firmansyah menerangkan, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, berawal dari penyelidikan dan berdasarkan keterangan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan inisial BBS bahwa sebelumnya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang didalam Lapas Kelas II B Way Kanan.

Oleh petugas Satnarkoba Polres Way Kanan selanjutnya dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Way Kanan langsung berkordinasi dengan Kalapas melakukan razia di dalam Lapas Kelas II B Way Kanan.

Hasil penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya di beberapa kamar ditemukan benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yaitu pada kamar Nomor 30 Blok A yang dihuni BR Alias Mangku Tihang.

Di tempat itu, ditemukan barang bukti didalam lemari plastik berupa 1 bungkus kantong plastik warna bening yang didalamnya 1 buah kotak permen “Mentos” warna hijau yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih yang diduga jenis Narkotika jenis sabu yang tersimpan di sobekan tissue warna putih.

Selanjutnya ada juga 1 buah kotak headset warna hitam yang didalamnya terdapat 61 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga jenis narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip bening, 1 lembar plastik klip bekas pakai , 1 bilah senjata tajam, 4 unit handphone, sehingga untuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 18,75 gram

BACA JUGA :   MPW PP Sumsel Sukses Gelar Rapat Pleno, Ini Hasil Rekomendasinya

Sementara di Kamar Nomor 13 Blok B yang dihuni IMS ditemukan barang bukti di bawah lemari plastik berupa 1 bungkus tissue warna putih yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih dengan berat bruto sekira 4,52 Gram.

Di kamar Nomor 15 Blok B yang dihuni EJ ditemukan barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih dengan berat bruto sekira 0,06 Gram.

Selanjutnya barang haram seberat 23,33 gram berikut para tersangka dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (gun/jar)