Gegara Narkoba Masuk Lapas, Petugas Lapas Klas II B Way Kanan Bakal Diperiksa

449 views

BANDARLAMPUNG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bakal lakukan pemeriksaan atas lolosnya obat-obatan terlarang ke balik jeruji besi di Lapas Klas II B Way Kanan.

Untuk diketahui, Polres Way Kanan berhasil mengamankan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat total 23,33 gram yang disimpan oleh 7 Napi yang ada di lapas pimpinan Syarpani itu.

Feri, Humas Kanwil Kemenkumham Lampung menyatakan bahwa akan ada pemeriksaan menyeluruh di Lapas Klas II B Way Kanan.

“Terkait berita ini tentu dan pasti akan dilakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berkaitan,” ujar Feri (3/7/20).

Ia mengatakan bahwa jika memang petugas lapas lalai yang menyebabkan bisa masuknya narkoba ke balik dinding lapas, maka pihak yang bertanggungjawab akan dikenakan sanksi.

Sementara itu, hingga saat ini Kalapas Klas II B Way Kanan Syarpani enggan menjawab pertanyaan wartawan Senator.ID yang meminta klarifikasi terkait masuknya narkotika ke dalam lapas.

Sebelumnya, Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan tujuh narapidana Lapas Klas II B Kabupaten Way Kanan, Jumat (03/07/20).

Hasil razia yang dilakukan, Polres Way Kanan menemukan seberat 23,33 gram narkotika yang diduga merupakan jenis sabu.

Tujuh tersangka itu berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (Kamar No: 13 Blok B Rajawali), EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabuapaten Way Kanan.

Selanjutnya MH (42) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, IMS (39) warga Dusun Cilika Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan SW (29) warga Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah .

BACA JUGA :   Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu - Peradi Lampung Bahas Penanganan Pidana Pilkada

Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Firmansyah menerangkan, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, berawal dari penyelidikan dan berdasarkan keterangan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan inisial BBS bahwa sebelumnya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang didalam Lapas Kelas II B Way Kanan.

Oleh petugas Satnarkoba Polres Way Kanan selanjutnya dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Way Kanan yang langsung berkordinasi dengan Kalapas melakukan razia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan.

Hasil penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainya di beberapa kamar diketemukan benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yaitu pada kamar No. 30 Blok A yang dihuni BR Alias Mangku Tihang.

Di tempat itu, diketemukannya barang bukti didalam lemari plastik berupa 1 bungkus kantong plastik warna bening yang didalamnya 1 buah kotak permen “Mentos” warna hijau yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih yang diduga jenis Narkotika jenis sabu yang tersimpan di sobekan tissue warna putih.

Selanjutnya ada juga 1 buah kotak headset warna hitam yang didalamnya terdapat 61 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga jenis narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip bening, 1 lembar plastik klip bekas pakai , 1 bilah senjata tajam, 4 unit gandphone, sehingga untuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 18,75 gram

Sementara di Kamar No.13 Blok B yang dihuni IMS diketemukan barang bukti di bawah lemari plastik berupa 1 bungkus tissue warna putih yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih dengan berat bruto sekira 4,52 Gram.

BACA JUGA :   Sempat Hilang, Tim Gabungan Temukan 3 Orang Meregang Nyawa

Di kamar No. 15 Blok B yang dihuni EJ diketemukan barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih dengan berat bruto sekira 0,06 Gram.

Selanjutnya barang haram seberat 23,33 gram berikut para tersangka dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyidikan.(dit/gun/jar)