KPU Lampung Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak di Way Kanan

295 views

WAY KANAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 dan SE KPU Nomor 20 tahun 2020 sebagai bagian dari Penyelenggaraan Pilkada serentak.

Acara dilakukan hari ini, Kamis (02/07/20) di Hotel Sinar Kampung Sidoarjo Blambangan Umpu.

Acara dihadiri Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Anggota KPU Propinsi Lampung M. Tio Aliansyah dan Antoniyus Cahyalana, Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah, Perwakilan Kodim, Polres, Kajari Blambangan Umpu, Pimpinan Partai Politik, Kepala Badan Kesbangpol Indra Zakariya, perwakilan FKUB, APDESI dan perwakilan KNPI.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan dalam sambutannya mengatakan bahwa Pilkada serentak yang semula dijadwalkan tanggal 23 September 2020 namun akibat adanya Pandemi COVID-19 lalu dilakukan penundaan terhadap beberapa tahapan.

“Akhirnya berdasarkan keputusan bersama antara Pemerintah, DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP maka Pilkada serentak dilanjutkan dan hari pemungutan suara ditetapkan tanggal 9 Desember 2020. Dengan adanya perubahan tersebut dipandang perlu menyampaikan kepada semua pihak, stake holder hal-hal yang terkait dengan tahapan, program dan jadwal pasca penundaan bulan Maret lalu,”papar Refki.

Dikatakannya bahwa di Kabupaten Way Kanan, KPU telah memetakan asumsi jumlah TPS sebanyak 991 TPS, dimana semula dipetakan sebanyak 790 TPS. Hal ini adalah menindaklanjuti kesepakatan DPR RI, KPU, Bawaslu dan Pemerintah bahwa jumlah maksimum pemilih dalam 1 TPS adalah 500 orang.

KPU sudah melakukan sinkronisasi DP4 Kemendagri dengan DPT Pemilu 2019, dan saat ini sudah tahap persiapan akhir penyusunan daftar pemilih yang akan dicoklit.

Pihaknya menyadari sepenuhnya, bahwa penyelenggaraan Pilkada ini merupakan tugas berat, dimana memerlukan dukungan, support, arahan dan bimbingan dari berbagai pihak, agar seluruh tahapan dapat berjalan secara baik, aman dan lancar

BACA JUGA :   Ini 4 Rekomendasi PKS Ke Pemerintah Terkait Nasib Guru

Anggota KPU Propinsi Lampung Antoniyus Cahyalana sebagai Narasumber mengatakan bahwa beberapa pergeseran jadwal dalam PKPU 5 Tahun 2020 secara garis besar terdiri dari

1.Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 24 Juni – 14 Juli 2020.

2.Coklit Pemilih, 15 Juli – 13 Agustus 2020

3.Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS 7 Agustus – 29 Agustus 2020

4.Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS 19 September 2020 28 September 2020

5.Pengumuman DPT oleh PPS, 28 Oktober – 6 Desember 2020

6.Pendaftaran Pasangan Calon 4-6 September.

7.Penetapan Pasangan Calon 23 September.

8.Pengundian dan pengumuman nomor urut 24 September.

9.Masa Kampanye 26 September – 5 Desember 2020

10.Pemungutan Suara 9 Desember 2020

11.Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK 10 – 14 Desember 2020

12.Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota 13-17 Desember 2020.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi, tentu ada berbagai penyesuaian teknis pelaksanaan kegiatan. Dimana kita menjalankan Protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19 dalam setiap tahapan.

“Menghindari adanya kerumunan massa dan memfasilitasi penyelenggara adhoc dengan alat pelindung diri,”tukasnya. (gun/dit)