Mulai Senin Depan, Kantor Pajak Buka Pelayanan Tatap Muka

269 views
Kantor kemenkeu DJP

JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuka kembali layanan tatap muka mulai Senin mendatang (15/6/ 20200).

“Wajib Pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak diharapkan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan otoritas kesehatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama,dikutip dari cnnindonesia, Jumat (12/6/200.
Langkah preventif seperti pembatasan jumlah pelayanan Wajib Pajak dalam waktu bersamaan akan dilakukan. Jumlah orang yang diperbolehkan keluar masuk akan disesuaikan dengan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan.

Pun demikian, layanan tatap muka ini tidak berlaku untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal dan validasi SSP PPhTB.

Tidak berlaku juga untuk keperluan lainnya yang dapat dilakukan secara online maupun layanan telepon seperti aktivasi maupun lupa EFIN dan proses VAT Return.

Selain itu, konsultasi Wajib Pajak dapat dilakukan lewat layanan daring atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui surat elektronik, telepon atau pesan chat.

Untuk layanan yang belum tersedia secara daring pada situs web DJP, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan melalui pos atau jasa kurir sesuai ketentuan berlaku tanpa mengunjungi kantor secara langsung.(cni/dim)

BACA JUGA :   Direktur Bisnis Bank Lampung Serahkan Hadiah ke Pemenang Undian Simpeda BPDSI