JAKARTA- Komisi II DPR RI akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada pada awal Masa Sidang IV DPR RI yang akan dimulai 15 Juni mendatang.
“Rencana nanti (dibahas) setelah segera masuk masa sidang berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli (12/5/20).
Doli mengatakan Surat Presiden terkait Perppu 2/2020 tentang Penundaan Pilkada itu akan terlebih dahulu dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Setelah itu, menurut politisi Partai Golkar itu, Komisi II DPR akan mendapatkan penugasan untuk membahas perppu tersebut di internal Komisi II DPR.
“Dibacakan dahulu di Rapat Paripurna DPR, nanti dibahas di masa sidang mendatang,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Dia menilai isi Perppu Pilkada tersebut sudah memadai khususnya terkait penundaan tahapan dan pengunduran hari pencoblosan Pilkada 2020.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Perppu tersebut untuk menunda pilkada serentak 2020 akibat pandemi COVID-19. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, pada Senin 4 Mei 2020.
Perppu menyisipkan pasal 201A yang menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda karena terjadi bencana non-alam dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Perppu tersebut juga mengatur ketika pemungutan suara pada Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, maka pemungutan suara dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam berakhir. (ant/dim)