BANDARLAMPUNG – Menyikapi perihal izin bagi masyarakat Lampung untuk menjalankan tugasnya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung melalui Juru Bicara (Jubir) sampaikan prosedural izin perjalanan di tengah pandemi Covid-19, Selasa (12/05/2020).
Dr.dr. Hj. Reihana, M.Kes selaku Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung mengatakan bahwa masyarakat yang diberikan surat tugas dari pimpinan yang berwenang maupun pimpinan perusahaan tempat kerjanya, yang akan diberikan izin, bukan hanya dari kelurahan.
“Kita bantu orang yang akan melakukan perjalanan-perjalanan keluar darah tapi dengan syarat, surat yang diajukan itu dengan syarat membawa surat tugas dari pimpinannya,” kata Reihana.
Selain itu, bagi ASN akan diperiksa secara detail dan harus jelas maksud dan tujuannya. “Kalau untuk mendaftar biasanya administrasinya dilihat dulu kalau di kantor dari ASN atau dari pegawai pemerintah harus ada surat tugasnya, kalau tidak ada, tidak akan kami proses,” tambahnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa, selalu mengutamakan himbauan Pemerintah. “Kita tetap pakai yang sudah di anjurkan pemerintah untuk tidak pergi kemana-mana, jadi yang kita berikan karena kepentingan untuk tugas dari pimpinan ataupun perusahaan,” jelasnya.
“Sampai ini tercatat ratusan masyarakat Lampung yang telah melakukan perjalanan ke luar daerah. “Kebanyakan ke daerah pulau Jawa,” pungkasnya. (*)