Wakil Ketua MPR Minta Kemenlu Investigasi Dugaan Perbudakan WNI Di Kapal China

296 views

JAKARTA- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Luar Negeri melakukan investigasi terkait adanya pemberitaan media asal Korea Selatan yang menduga telah terjadi diskriminasi dan perbudakan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal berbendera China.

“Ini harus diusut secara tuntas. Kemenlu bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau komunitas internasional terkait lainnya,” kata HNW (7/5/20).

Apalagi, kata dia, kekerasan yang terjadi ditengarai telah menimbulkan korban kematian yang jenazahnya dibuang ke laut.

Sekalipun ada peraturan perundangan internasional soal penanganan jenazah saat pelayaran kapal, lanjut dia, apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut benar maka pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah serius untuk memproses secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap WNI pekerja migran tersebut.

“Apabila benar, ini harus serius diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku, sebagai bukti hadirnya negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” katanya, dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan bahwa tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenlu memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh WNI yang berada di luar negeri.

Menurut dia, dugaan kasus perbudakan seperti yang diberitakan media Korsel tersebut jelas-jelas telah mencoreng wajah seluruh bangsa Indonesia.

Ia sangat menyayangkan peristiwa tersebut yang seakan kontras dengan perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerja asal China yang datang ke Indonesia.

“Di era pandemi COVID-19 ini saja, tenaga kerja asing asal China masih banyak mendapat karpet merah dari pemerintah Indonesia untuk bekerja di Indonesia. Menkumham bahkan membuat peraturan menteri yang mengecualikan TKA untuk tetap bisa datang bekerja di Indonesia dengan alasan proyek strategis, dan yang datang ternyata TKA China,” ujarnya.

BACA JUGA :   Panggil Dinkes, Komisi II DPRD Metro Segera Bayarkan Insentif Tenaga Medis

Selain itu, HNW juga menyatakan keprihatinannya terhadap pengakuan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang tidak berdaya menolak kedatangan TKA China di tengah bencana nasional COVID-19.

Sebelumnya, sebuah media Korea Selatan memberitakan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendera China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya “dibuang” ke laut.

Dalam kasus ini, ada dugaan telah terjadi diskriminasi dan tidak menghormati hak buruh karena pekerja asal Indonesia dikabarkan harus bekerja melebihi jam kerja yang seharusnya, yaitu selama lebih dari 11 jam per hari, dengan upah sangat rendah dan diberi minum air laut, tidak seperti pekerja dari China. (ant/dim)