Mantap! Darurat Covid-19, Pemprov Lampung Larang ASN Mudik dan Cuti

267 views

LAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung larang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran. Ini ditegaskan Wagub Lampung Chusnunia Chalim guna mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Ruwa Jurai.

“ASN bersama keluarga dilarang untuk keluar daerah, mudik ataupun cuti,” ujar Chusnunia Chalim, Rabu (29/4/20) di posko gugus tugas penanganan covid-19 Pemprov Lampung.

Dikatakannya, larangan mudik dan cuti bagi ASN tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46 Tahun 2020.

“Selama masa kedaruratan COVID-19 di masyarakat, ASN dilarang untuk mengajukan cuti dan pejabat pembina kepegawaian tidak diperbolehkan memberikan izin cuti bagi ASN,” ujarnya pula.

Dia menjelaskan, cuti bagi ASN hanya boleh diterapkan untuk keadaan khusus, seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan khusus.

“Cuti hanya bisa dilakukan bila melahirkan, sakit atau ada kejadian khusus seperti keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia, izin cuti yang tidak menyangkut ketiganya dilarang,” ucapnya. (tar/dit)

BACA JUGA :   Provinsi Lampung Peringkat 1 se-Sumatera Indek Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Penilaian MENPAN RB