Minimalisasi Penyebaran Virus Corona, Rutan Kota Bumi Asimilasi 44 Napi

273 views

LAMPUNG UTARA – Guna meminimalisir penyebaran virus cirona di tahanan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi merumahkan 44 narapidana yang telah memenuhi syarat dan telah menjalani hukuman dua per tiga masa pidana.

Kepala Rutan Daniel Arif, didampingi Kepala Pengamanan Rutan ( KPR) Ade Candra serta Kepala Balai Pemasyarakatan Wily diaula Rutan menyampaikan hal tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti instruksi dan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Ham RI, Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tantang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asmilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

“Jadi ini bukan dibebaskan, tetapi diasimilasikan untuk dirumahkan. Dan hari ini kami menyidangkan 162 orang dan hari ini yang akan kita keluarkan 44 orang yang telah mendapatkan SK integrasi yaitu PB, CB. Itu yang akan kami keluarkan hari ini, dan nanti akan menyusul yang lainnya yang telah memenuhi syarat,” ucap Daniel, Kamis (02/04/20)

Ditambahkannya, para Napi yang dirumahkan akan di awasi oleh pihak Bapas selama proses asimilasi.

Selain itu kata Daniel, sebelum mereka dirumahkan, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan, baik admistrasinya maupun kesehatan.

“Satu minggu yang lalu kami bekerjasama dengan dokter dan Kepala Dinas Kesehatan, Puskesmas Wonogiri juga kami datangkan kesini untuk melakukan sosialisasi dan pengecekan kesehatan terhadap ke 44 orang tersebut. Jadi sebelum mereka dirumahkan dan kumpul bersama keluarga terlebih dahulu kami lakukan pemeriksaan baik adminstrasinya maupun kesehatannya,” paparnya. (kis/dit)

BACA JUGA :   Sidang Dugaan Korupsi Fee Proyek Lampung Utara, JPU Hadirkan Delapan Saksi