Diterjang Virus Corona, Pemerintah Longgarkan Kredit

262 views
ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA- Akibat terjangan virus corona di Indonesia, Pemerintah pusat memberikan pelonggaran pembayaran pokok dan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 6 bulan. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi dampak ekonomi pandemi itu kepada usaha rakyat kecil.

“Penundaan pembayaran pokok dan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 6 bulan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui video conference, Rabu (1/4/20).

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk menanggulangi penundaan pembayaran pokok dan bunga KUR sebesar Rp6,1 triliun.

Selain penangguhan pokok dan bunga KUR, ia menuturkan pemerintah memberikan pelonggaran (restrukturisasi) kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Hal ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Pasalnya, pekerja informal yang memperoleh penghasilan harian seperti pengemudi ojek online merupakan golongan terdampak paling signifikan.

“Program lain termasuk relaksasi pembayaran terkait ojek online ini akan diatur dalam aturan OJK,” tuturnya, dilansir dari cnnindonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa bank dan perusahaan pembiayaan dapat menangguhkan penarikan cicilan kredit kepada UMKM dan sektor informal selama satu tahun ke depan. Bahkan, mereka dapat menikmati keringanan pembayaran pokok dan bunga.

“Ini penting karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi dan ini skemanya kami sebut restrukturisasi,” ujarnya.

Dalam aturan itu disebutkan, restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

BACA JUGA :   KPU RI Minta Seluruh KPU Di Indonesia Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Dalam hal ini, bank dan perusahaan pembiayaan akan melakukan assesmentapakah debitur termasuk merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona.

Kemudian, mereka juga akan melakukan assesment historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan, terutama untuk leasing. Wimboh bilang skema restrukturisasi akan menyesuaikan kondisi debitur.

“Masing-masing bank bisa lebih cepat dari itu (satu tahun). Tergantung dari masing-masing kondisi debitur, jadi tidak harus satu tahun,” ucapnya. (cni/dim)