Tekab 308 Polres Lampung Utara Gasak pengguna Narkoba

591 views

Lampung Utara- Kerja keras Tekab 308 jajaran Polres Lampung Utara untuk memburu para tersangka Narkoba, kembali membuahkan hasil.

Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery hapri SH.MH mengatakan bawa pada Minggu (22/3/20) sekira pukul 12.00 wib Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan umum Dusun Suka Datang Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Kedua orang tersebut masing masing DSM (33) Warga Dusun Suka Datang, Rt/Rw 001/001 Desa Tanjung Waras, sementara NK (27) warga Dusun I Desa Tanjung Waras, Rt/Rw 001/001 Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Dari keduanya di dapat Barang Bukti berupa 1 buah plastik sabu ( 0,10 gr),1 bungkus bekas rokok surya 16, 1buah korek gas bensol warna merah, 1 buah kaca pirek, 6 buah pipet aqua gelas, uang tunai Rp. 83.000, dan 1 unit handphone andorid warna hitam.

Kompol Ery Hapri melanjutka bawa perburun narkoba berlanjut pada pukul 23.15 wib kembali tim tekab menangkap CW (19) Warga Taman Baka Lembak Lebung Kabupaten Prabumulih, Sumater Sealatan di Pasar Inpres Bukit Kemuning, barang.

“Saat itu dtkukan bukti 1 paket Sabu. Saat ini ke tiga tersangka berikut batang bukti telah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara,”ujar Kompol Ery Hapri.

Pada bagian lain, Kapolsek Abung Tengah IPTU Eddy Juarsyah menyampaikan bahwa pada hari Minggu (223/20) pukul 19.40 Wib, tim opsnal Polsek Abung Tengah telah mengamankan 2 orang tersangka narkoba berinisial TN (25) dan AH (26). Keduanya warga Dusun Bening Desa Subik Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.

Di kediaman TN aparat menemukan1l 1 Paket sabu, 1 buah centong plastik, 1 buah pirek kaca , 1 gulung kertas timah rokok, 2 buah Korek Api gas warna merah, 1 buah bong, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 buah hp merk samsung warna hitam.

BACA JUGA :   Pemkab Lampung Timur Bentuk Tim Pencari Fakta terkait Sengketa Pilkades PA Dua Sukadana

“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Eddy Juardyah. (kis/dit)