BALI- Seorang Warga Negara Asing (WNA) berusia 72 tahun yang merupakan pasien positif COVID-19 di Bali, dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (21/3/20).
WNA tersebut merupakan warga asing kedua yang dinyatakan meninggal dunia di Bali setelah sebelumnya pada Rabu (11/3/20) lalu, seorang WNA berusia 53 tahun dinyatakan meninggal dunia di RSUP Sanglah Denpasar.
“Hingga tadi malam, di Bali untuk positif COVID-19 tercatat empat orang. Pertama WNA, kedua WNA, ketiga WNI, keempat WNI. Dari empat ini, dua meninggal dunia, yakni WNA,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali sekaligus Ketua Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, seperti dikutip dari Antara.
Jenazahnya sekarang sedang diurus pihak konsulat jenderal untuk proses kremasi.
Ia mengatakan, saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan pihak konsulat jenderal yang berdasarkan keterangannya meninggal pada tanggal 15 atau 16 Maret lalu tersebut terkait dengan proses kremasi jenazah.
“WNA pertama yang meninggal, dikremasi di sini, yang kedua kemarin sudah dilakukan komunikasi dengan pihak Konsulat Jenderal dan sudah komunikasi dengan pihak rumah sakit. Mudah-mudahan dapat segera diselesaikan karena pihak Konsulat Jenderal pasti masih menghubungi keluarganya,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil diagnosa yang dilakukan rumah sakit, pasien tersebut memiliki penyakit jantung. Tetapi dalam situasi ini, menurutnya rumah sakit juga melakukan diagnosa tambahan yaitu mengambil sampel swab dari pasien itu yang ternyata hasilnya positif.
“Berarti ada penyakit lain yang berkontribusi menyebabkan kematiannya,” kata Sekda Dewa Made Indra.
Terkait kematian WNA tersebut, saat ini pihaknya juga sedang melakukan tracing (penelusuran) terhadap orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan WNA tersebut. Hingga kemarin, pihaknya sudah mendapatkan satu orang yang terdekat dengan warga asing itu.
“Dari orang terdekat ini, sekarang digali informasi terus. Tim surveilans terus bergerak cari informasi,” ujarnya. (ant/dim)