BANDAR LAMPUNG- Delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait suap fee proyek atas Bupati Lampung Utara (non aktif) Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Senin (9/3/20).
Ihsan Fernandi, JPU menyebutkan di persidangan bahwa dari 8 saksi yang dihadirkan, 2 saksi untuk kasus Wan Hendri, sedangkan enam saksi lainnya untuk kasus yang membelit Agung dan Syabudin.
Ia menyebut, delapan saksi yang dihadirkan diantaranya Yulias Dwi Antoro (mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Lampura), Yunanda sebagai (Kepala Bidang Cipta Karya Kabupaten Lampura 2015-2018), Susilo Dwiko (PNS Pemkab Lampura, Sekretaris Dinas PUPR Tahun 2015-2019), Mangku Alam (pensiunan PNS Lampura/Kasi Pengawasan Dinas PUPR), Helmi Jaya (PNS Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampura).
“Mulia Dewi Purnama sebagai PNS PPK pada Dinas PUPR 2015-2016, Enda Mukti sebagai Bendahara Dinas PU, dan Iko Erzal Harditius sebagai Staf PPK Bidang Cipta Karya PUPR Lampura,” sebut Ihsan. (mal/dit)