Masker Dan Hand Sanitizer Ditimbun, Polisi Bergerak!

JAKARTA- Polisi selidiki upaya penimbunan hand sanitizer dan masker yang saat ini semakin langka meski harganya meroket tinggi. Terlebih, setelah terdapat 2 WNI asal Depok, Jawa Barat yang dinyatakan positi terjangkit virus corona.

Kabagpenum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra, di Jakarta, Selasa (3/3/20) mengatakan bahwa saat ini polri tengah melakukan koorfinasi dengan sejumlah instansinterkait guna melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Menurutnya, apabila terbukti ada pengusaha yang melakukan penimbunan, Polri bakal menjerat mereka dengan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

“Ancaman hukumannya 5 tahun dan ‎denda Rp50 miliar,” ungkap Asep.

Pihaknya pun mengimbau para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan.

“Secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu,” katanya.

Terkait dengan adanya peningkatan jumlah pembelian barang oleh masyarakat di sejumlah pasar swalayan, pihaknya menilai hingga saat ini belum ada potensi terjadi kerawanan. Namun demikian Polri tetap berkoordinasi dengan pihak keamanan di pusat-pusat perbelanjaan. (ant/dim)

BACA JUGA :   Bahas 6 Raperda, DPRD OKU Gelar Sidang Paripurna