Lima Tahun Jadi Buron, Pelaku Curas Ditangkap Tekab Polres Way Kanan

474 views

WAY KANAN- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan NE (27), DPO kasus curas di Curup Semarang, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan, Jumat (28/02/20)

Untuk diketahui, NE merupakan salah satu warga Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana menerangkan, tersangka NE beroperasi beserta Alan dan DIKA pada hari Rabu, 11 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB mendatangi korban Angga Prayetno, yang sedang duduk dengan demean pacarnya. Tersangka meminta paksa disertai ancaman untuk meminta barang berharga berupa Handpone berbagai merk milik korban.

Karena terancam, korban menuruti kemauan tersangka dengan memberikan dua unit handpone, setelah itu pelaku melarikan diri.

Atas Kejadian tersebut Angga Prayetno warga Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, melapokan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlebih dahulu dua tersangka yakni Alan Kenedi (24), pada tanggal 16 Januari 2017 dan Diki alias Dika Hermanda (27) pada tanggal 19 Januari 2017, keduanya warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diamankan saat dikediaman masing-masing dan kedua pelaku sudah menjalani hukuman lebih dulu, namun untuk TSK NE, berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas.

Sementara, hampir lima tahun NE menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Way Kanan dan jajaran, akhirnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan NE, di tempat persembunyiannya yang ada di salah satu rumah warga di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu kabupaten Way Kanan.

“Hasilnya pada hari jumat tanggal 28 januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Tekab 308 Polres Way Kanan, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Devi Sujana.

BACA JUGA :   DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Peringati HuT Kabupaten Way Kanan ke-25

Atas perbuatanya tersangka diancam dengan hukuman penjara 9 tahun penjara. (gun/dit)